JAKARTA – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memanfaatkan kesempatan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berkeluh kesah tentang kesejahteraan guru yang masih di bawah standar hidup layak.
Mereka mengusulkan kepada presiden agar ada standar upah minimum bagi guru honorer, guru wiyata bakti, dan guru tidak tetap.
“Karena ternyata masih banyak guru berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per bulan,” ujar Ketua Umum PGRI Sulistiyo usai diterima Presiden SBY di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Langkah pertama untuk merealisasikan penetapan standar upah minimum guru adalah dengan menyusun payung hukum guna memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa terjamin.
“Apabila mereka tidak mungkin diangkat sebagai PNS, setidaknya perlu penetapan upah minimal pendidikan bagi guru, termasuk guru swasta,” tambah Sulistiyo.
Upah minimum yang dimaksud, tentu saja berbeda dengan upah minimum regional bagi buruh. Ia mengusulkan untuk guru honorer yang berpendidikan Strata 1 bisa mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.
“Menurut hemat saya karena pendidikan itu adalah tugas khusus, maka upahnya minimal Rp2 juta. Tentu ada kriterianya yaitu mereka yang bekerja selama enam hari dalam seminggu,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan keberadaan guru honorer memang masih sangat dibutuhkan kerana untuk mengangkat dan mendapatkan guru PNS membutuhkan waktu lama dan rumit.
“Karena mengangkat guru sebagai PNS itu bukan kewenangan Depdiknas melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN),” ujarnya.
Terkait hal ini, Mendiknas mengaku telah meminta kepada Menpan untuk memberikan kemudahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Begitu pula dengan aturan mengenai kesejahteraan guru honorer.
Mereka mengusulkan kepada presiden agar ada standar upah minimum bagi guru honorer, guru wiyata bakti, dan guru tidak tetap.
“Karena ternyata masih banyak guru berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per bulan,” ujar Ketua Umum PGRI Sulistiyo usai diterima Presiden SBY di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Langkah pertama untuk merealisasikan penetapan standar upah minimum guru adalah dengan menyusun payung hukum guna memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa terjamin.
“Apabila mereka tidak mungkin diangkat sebagai PNS, setidaknya perlu penetapan upah minimal pendidikan bagi guru, termasuk guru swasta,” tambah Sulistiyo.
Upah minimum yang dimaksud, tentu saja berbeda dengan upah minimum regional bagi buruh. Ia mengusulkan untuk guru honorer yang berpendidikan Strata 1 bisa mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.
“Menurut hemat saya karena pendidikan itu adalah tugas khusus, maka upahnya minimal Rp2 juta. Tentu ada kriterianya yaitu mereka yang bekerja selama enam hari dalam seminggu,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan keberadaan guru honorer memang masih sangat dibutuhkan kerana untuk mengangkat dan mendapatkan guru PNS membutuhkan waktu lama dan rumit.
“Karena mengangkat guru sebagai PNS itu bukan kewenangan Depdiknas melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN),” ujarnya.
Terkait hal ini, Mendiknas mengaku telah meminta kepada Menpan untuk memberikan kemudahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Begitu pula dengan aturan mengenai kesejahteraan guru honorer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar