Sidang kasus Cikeusik (Ahmadiyah) telah dimulai beberapa hari kemarin. Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi Deden Sujana yang juga menjadi tersangka dalam bentrokan tersebut.
Namun, LBH Jakarta merasa keberatan terhadap salah satu hakim anggota PN Serang dalam kasus bentrok Cikeusik.
Direktur LBH Jakarta, Nukholis menganggap salah satu anggota hakim bersikap tidak netral dalam persidangan. Hakim berkerudung putih bernama Pinta Uli Tarigan dianggap kerap memojokkan Deden Sujana, anggota Ahmadiyah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Cikeusik, seperti dilansir KBR68H.
Salah satu hakim anggota PN Serang Pinta Uli Tarigan mempertanyakan sikap terdakwa kasus kerusuhan Cikeusik Deden Sujana yang kabur dari lokasi kejadian ketika terjadi bentrok dengan warga setempat.
Berikut salah satu petikan pernyataan hakim Pinta Uli dalam persidangan kasus Cikeusik, minggu lalu. “Kenapa ketika keadaan genting saudara menyelamatkan diri lari ke belakang sementara yang lain-lain maju ke depan sampai mati. Kenapa saudara lari, biarlah saudara mati duluan. Kalau saudara memang yang memimpin kesana untuk silaturahmi, kenapa yang lain anda biarkan mati, dimana tanggung jawab anda sebagai pemimpin rombongan.”
Hakim anggota PN Serang Pinta Uli Tarigan juga mempertanyakan keputusan Deden untuk membawa sejumlah warga Ahmadiyah ke Cikeusik, Banten. Padahal, sudah ada larangan dari pemerintah kepada warga Ahmadiyah untuk menyebarluaskan ajarannya.
LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Deden Sujana akhirnya melaporkan hakim Pinta Uli Tarigan kepada Komisi Yudisial. LBH Jakarta meminta KY untuk mengawasi jalannya persidangan kasus Cikeusik di PN Serang Banten. [muslimdaily.net]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar